Skip to content
UPA PERPUSTAKAAN Universitas Siliwangi
Keanggotaan Perpustakaan

Keanggotaan Perpustakaan

Informasi mengenai persyaratan, hak, kewajiban, tata tertib, dan layanan keanggotaan UPA Perpustakaan Universitas Siliwangi.

Informasi Umum Keanggotaan

Anggota UPA Perpustakaan Universitas Siliwangi adalah seluruh Sivitas Akademika Universitas Siliwangi yang masih aktif yaitu Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, Karyawan.

Persyaratan Anggota

Daftar Persyaratan

  • Membawa KTM / Kartu Pegawai asli yang masih berlaku.
  • Berstatus aktif sebagai sivitas akademika Universitas Siliwangi.
  • Terdaftar di dalam Sistem Informasi Akademik Universitas.
  • Melakukan pendaftaran / aktivasi langsung ke loket pelayanan perpustakaan.
  • Menyetujui untuk mematuhi seluruh tata tertib perpustakaan.

Alur Aktivasi Keanggotaan

Tahapan Alur Aktivasi

01

Tunjukkan Identitas

Datang ke meja layanan perpustakaan dengan membawa KTM atau Kartu Pegawai asli yang masih berlaku.

02

Verifikasi Status

Petugas perpustakaan memverifikasi status keaktifan akademik Anda di dalam sistem pangkalan data universitas.

03

Aktivasi Akun

Petugas mendaftarkan/mengaktivasi nomor identitas Anda ke dalam database sistem keanggotaan perpustakaan.

04

Siap Digunakan

Akun keanggotaan Anda aktif dan dapat langsung digunakan untuk transaksi sirkulasi serta akses fasilitas.

Hak Anggota

Daftar Hak Anggota

  • Meminjam koleksi buku sirkulasi hingga maksimal 3 eksemplar.
  • Mengakses ruang baca, ruang belajar mandiri, dan fasilitas fisik gedung perpustakaan.
  • Menggunakan fasilitas komputer penelusuran (OPAC) dan hotspot internet perpustakaan.
  • Mengakses koleksi buku digital (e-book) secara mobile melalui aplikasi SIGITA.
  • Mengikuti program pelatihan literasi informasi dan bimbingan penelusuran gratis.

Kewajiban Anggota

Daftar Kewajiban Anggota

  • Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keutuhan sarana prasarana perpustakaan.
  • Mengembalikan buku pinjaman tepat waktu sesuai masa pinjam (maksimal 7 hari).
  • Menyelesaikan sanksi keterlambatan administrasi jika terlambat mengembalikan buku.
  • Mengganti dengan buku yang sama persis/sejenis apabila menghilangkan/merusak buku pinjaman.
  • Mematuhi seluruh larangan dan etika berperilaku di area perpustakaan.

Tata Tertib Perpustakaan

Larangan Utama

  • × Tidak diperbolehkan merokok di seluruh area gedung perpustakaan.
  • × Tidak diperbolehkan membawa makanan, minuman, dan berlaku gaduh di area membaca.
  • × Tidak diperbolehkan memakai/membawa tas, jaket, map, atau map plastik ke dalam ruang koleksi.
  • × Wajib menyimpan tas dan jaket di dalam loker penitipan yang disediakan (dilarang menyimpan barang berharga).
  • × Dilarang merusak fisik buku (seperti merobek, mencorat-coret, melipat, atau mengotori halaman).

Sanksi Pelanggaran

  • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi berupa pembekuan hak meminjam buku untuk jangka waktu tertentu.
  • Buku yang rusak atau hilang wajib diganti dengan buku yang sama persis atau buku subjek sejenis.
  • Pelanggaran tata tertib umum berulang dapat dikenakan teguran keras hingga pencabutan hak akses fasilitas perpustakaan.

Dokumen Pendukung

PDF Berlaku: 2023

Buku Pedoman Layanan Perpustakaan 2023

Buku pedoman resmi penyelenggaraan layanan UPA Perpustakaan Universitas Siliwangi yang memuat tata tertib lengkap dan hak-kewajiban pemustaka.

Ukuran: 2.0 MB

Tanya Jawab (FAQ)

Anggota resmi adalah seluruh sivitas akademika Universitas Siliwangi yang aktif (Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, Karyawan). Lulusan/alumni dan masyarakat umum dapat mengakses ruang baca menggunakan kartu kunjungan sementara.
Anggota resmi dapat meminjam buku sirkulasi maksimal sebanyak 3 eksemplar dengan jangka waktu peminjaman selama 7 hari, dan dapat diperpanjang maksimal sebanyak 2 kali.
Keterlambatan pengembalian buku yang telah melewati batas jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa penangguhan/pembekuan hak meminjam buku dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan tata tertib.
Untuk anggota lama yang ingin memperpanjang masa aktif keanggotaan perpustakaan, cukup menunjukkan KTM atau Kartu Pegawai yang masih berlaku kepada petugas di loker pelayanan.